Page 26 - LAPORAN PL SIKLUS 3_RSUD DR SOEDONO PROVINSI JAWA TIMUR
P. 26

15






                                  Formulir 3, 4, dan 5 yang bersifat perodik terdiri dari beberapa periode

                                  pelaporan dengan batas waktu pelaporan sebagai berikut:
                                  1) Bulanan: data direkapitulasi dalam sebulan, dilaporkan paling lambat

                                    tanggal 10 bulan berikutnya;

                                  2) Tahunan:  data  direkapitulasi  dalam  satu  tahunmulai  tanggal  1
                                    Januari  sampai  31  Desember,  dilaporkan  paling  lambat  tanggal  31

                                    Maret tahun berikutnya.
                                  Periode bulan dan tahun yang dilaporkan sesuai dengan bulan dan data

                                  tahun, bukan waktu melapor.

                                      Pelaporan formulir RL 1 sampai dengan RL 5 dilakukan dalam 2
                                  (dua) sistem informasi yang terpisah,sesuai dengan waktu pelaporannya,

                                  yaitu:
                                  1) Rumah  Sakit  (RS)  online  untuk  melaporkan  data  yang  bersifat

                                    terbarukan setiap saat (update) yaitu RL 1 dan RL 2;
                                  2) Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) online untuk melaporkan data

                                    yang bersifat periodik yaitu RL 3, RL 4, dan RL 5.

                                      Cara  mengisi  formulir  penyampaian  yang  disampaikan  hanya
                                  menguraikan hal-hal yang masih kurang jelas atau belum dimengerti oleh

                                  rekam medis rumah sakit dikarenakan adanya format formulir yang baru.
                                  Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :

                                  1)  Merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan

                                  2)  Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional dan
                                  3)  Melakukan      pemantauan,      pengendalian     dan     evaluasi

                                      penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31