Page 26 - LAPORAN PL SIKLUS 3_RSUD DR SOEDONO PROVINSI JAWA TIMUR
P. 26
15
Formulir 3, 4, dan 5 yang bersifat perodik terdiri dari beberapa periode
pelaporan dengan batas waktu pelaporan sebagai berikut:
1) Bulanan: data direkapitulasi dalam sebulan, dilaporkan paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya;
2) Tahunan: data direkapitulasi dalam satu tahunmulai tanggal 1
Januari sampai 31 Desember, dilaporkan paling lambat tanggal 31
Maret tahun berikutnya.
Periode bulan dan tahun yang dilaporkan sesuai dengan bulan dan data
tahun, bukan waktu melapor.
Pelaporan formulir RL 1 sampai dengan RL 5 dilakukan dalam 2
(dua) sistem informasi yang terpisah,sesuai dengan waktu pelaporannya,
yaitu:
1) Rumah Sakit (RS) online untuk melaporkan data yang bersifat
terbarukan setiap saat (update) yaitu RL 1 dan RL 2;
2) Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) online untuk melaporkan data
yang bersifat periodik yaitu RL 3, RL 4, dan RL 5.
Cara mengisi formulir penyampaian yang disampaikan hanya
menguraikan hal-hal yang masih kurang jelas atau belum dimengerti oleh
rekam medis rumah sakit dikarenakan adanya format formulir yang baru.
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :
1) Merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan
2) Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional dan
3) Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi
penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.

